Peristiwa

Mabok Bersama Lalu Aniaya Teman, Pelaku Ditangkap Polisi Kuansing

Redaksi Redaksi
Mabok Bersama Lalu Aniaya Teman, Pelaku Ditangkap Polisi Kuansing

RIAUPEMBARUAN.COM -YZ (38) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan penganiayaan pada temannya AZ (26) Ahad (12/3/2023) kemarin saat minum minuman keras bersama di komplek perumahan karyawan PT. RAPP Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat.

"Pelaku sudah kita amankan," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Dodi Hajri, SH Senin (13/3/2023) melalui keterangan resminya.

Dodi Hajri, menyebutkan, berdasarkan keterangan pelapor IZ penganiayaan ini berawal ketika pelaku dan korban sama-sama minum minuman keras, kemudian terjadi cek cok antara keduanya dan saling dorong lalu pelaku mengambil parang di kamarnya hingga sampai melukai jari korban.

"Kebetulan IZ ini lewat depan kediaman korban dan melihat jari kanan korban sudah berdarah. Oleh IZ korban dibawa berobat ke Puskesmas Simpang Kampar, untuk berobat, namun tidak bisa ditangani lalu disarankan agar dibawa ke RSUD Telukkuantan," jelasnya.

Kemudian IZ pulang langsung menuju ke rumah pelaku dan ternyata pelaku sudah diamankan saksi lainnya serta tetangga. Lalu IZ melapor kepada pihak PT. RAPP selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Logas Tanah Darat, untuk diamankan.

"Unit Reskirm Polsek Tanah Darat, kita perintahkan, ke TKP dan mengamankan dua buah sajam panjang 70 cm dan 65 cm," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP maksimal dua tahun penjara. Jika mengakibatkan luka berat maka maksimal 5 tahun penjara.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:PenganiayaanPolres Kuansing