crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Mantan Kades Air Putih, Inhu Divonis Empat Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Mantan Kades Air Putih, Inhu Divonis Empat Tahun Penjara

RIAUPEMBARUAN.COM -Mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Tursiwan kini menyandang status Terdakwa atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Ia divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui sidang putusan yang dilaksanakan secara virtual Jumat (21/1/2022).
Diikuti langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Eliksander Siagian SH.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara,” ungkapnya.

Selain itu, kepada terdakwa juga harus mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp275 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Diketahui, Tursiwan menjadi terdakwa dalam perkara Tipikor APBDes Desa Air Putih Tahun anggaran 2019 dan dituntut dengan tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH memutuskan terdakwa Tursiwan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal.18 uu nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.*

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan Iswandi

Sumber: KlikMX


Tag:Berita InhuDana DesaKades Air PutihKorupsi