crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Nyaris Lolos! Pasutri Asal Rohil Bawa Sabu 19,87 Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Nyaris Lolos! Pasutri Asal Rohil Bawa Sabu 19,87 Dibekuk Polisi

RIAUPEMBARUAN.COM -Pasangan suami istri (pasutri) yakni H (38) alias Anto dan K (30) alias Sari diringkus Polresta Pekanbaru. Pasalnya pasutri asal Rokan Hilir (Rohil) tersebut berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 19,87 kilogram.

Keduanya ditangkap polisi di parkiran basement Mal SKA Pekanbaru pada Rabu (16/07/25).

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria menjelaskan kedua warga Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hulu itu ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas penyelundupan narkoba. Informasi tersebut kemudian penyelidikan dan mengarah kepada dua pelaku tersebut.

"Kita lakukan penyelidikan hingga ke Mall SKA Pekanbaru. Kita kemudian bekerjasama dengan petugas keamanan mall untuk melihat CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku," bebernya.

Setelah teridentifikasi, petugas lantas melakukan penangkapan keduanya dan menggeledah mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BM 1605 SS. Di kendaraan tersebut petugas menemukan satu kotak kardus di bagasi belakang yang berisi 20 bungkus besar yang berisi sabu.

Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut di bawa dari Bagan Siapiapi untuk diantarkan ke Pekanbaru. Keduanya di perintah seseorang yang saat ini tengah diburu polisi.

“Jika berhasil keduanya diupah Rp100 juta sekali pengantaran. Dimana sepatunya sudah mereka terima," jelasnya.

Selain narkoba jenis sabu, polisi turut mengamankan dua unit mobil, empat ponsel, uang tunai Rp950 ribu, dompet, dan tas sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tandasnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduan


Tag:NarkotikaPolresta PekanbaruSabu