crossorigin="anonymous">
Riau

BAP DPD RI Kunker ke Riau, Bahas Sengketa BMN Hulu Migas dan Relokasi Tesso Nilo

Redaksi Redaksi
BAP DPD RI Kunker ke Riau, Bahas Sengketa BMN Hulu Migas dan Relokasi Tesso Nilo

RIAUPEMBARUAN.COM -Pemerintah Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Kamis (29/1/2026).

Kunjungan tersebut dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait Tanah Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas serta tata kelola hutan pertanian di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi dengan seluruh pihak demi kepentingan masyarakat.

“Sesuai kesepakatan, DPD RI siap mendukung penyelesaian persoalan ini. Kita sama-sama berjuang, karena ini bukan lagi soal siapa yang benar dan salah, tetapi bagaimana mencarikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar SF Hariyanto.

SF Hariyanto menjelaskan, salah satu persoalan utama yang dibahas adalah penetapan ruas jalan poros Pekanbaru??"Dumai sepanjang 180 kilometer sebagai aset BMN oleh Kementerian Keuangan.

Ia mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau pada 2024, Pemprov Riau telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait persoalan tersebut.

“Substansi surat itu menjelaskan bahwa sepanjang 180 kilometer jalan yang dibangun PT Caltex Pacific Indonesia, saat ini telah terdapat bangunan dan tanaman milik masyarakat yang sudah bersertifikat maupun memiliki alas hak lainnya,” jelasnya.

Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan masyarakat di sepanjang ruas jalan tersebut, Pemprov Riau bermohon agar Presiden RI dapat mempertimbangkan pengeluaran hak atas tanah masyarakat dari aset BMN.

SF Hariyanto menambahkan, DPRD Riau bersama Pemprov Riau juga telah melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan pada 27 Januari 2026.
Hasilnya, disepakati bahwa KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan menyerahkan data kejelasan titik awal dan akhir BMN 180 kilometer dalam waktu dua minggu.

“Untuk Jalan Sudirman Kota Dumai, masyarakat yang terdampak dan tidak termasuk dalam BMN akan dikeluarkan dari S-28 BMN,” jelasnya.

Namun demikian, terkait status BMN ruas 180 kilometer Pekanbaru??"Dumai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) belum mengambil keputusan dan masih akan melakukan pengkajian ulang.

Dalam kesempatan yang sama, SF Hariyanto juga menyampaikan perkembangan relokasi masyarakat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Pemprov Riau telah menyempurnakan SK Tim Percepatan Pemulihan TNTN (TP2TNTN) pada 22 Desember 2025.

Langkah yang telah dilakukan meliputi sosialisasi, percepatan verifikasi data, serta pendampingan pendataan masyarakat.

“Sebanyak 227 kepala keluarga sudah direlokasi. Selain itu, terdapat 15 kelompok masyarakat dengan luasan kurang lebih 7.000 hektare yang siap menyerahkan lahan kepada negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyebutkan bahwa pengaduan masyarakat Riau terkait konflik pertanahan yang berujung pada ketidakadilan sosial menjadi alasan utama kunjungan kerja tersebut.

“Kehadiran BAP DPD RI merupakan muara aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap keluhan ditransformasikan menjadi rekomendasi konkret, pengawasan yang efektif, serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tegas Adriana.

Ia menambahkan, BAP DPD RI memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dan instansi pemerintah.

“Kami memfasilitasi dialog melalui RDP, mencatat dan menganalisis setiap pengaduan untuk diangkat menjadi rekomendasi kebijakan dan pengawasan,” pungkasnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:DPD RIHulu MigasTesso Nilo