crossorigin="anonymous">
Maritim

BPTPM Sosialisasikan Perwako Dumai Nomor 34 Tahun 2016

Redaksi Redaksi
BPTPM Sosialisasikan Perwako Dumai Nomor 34 Tahun 2016
istimewa
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai Hendri Sandra bersama Walikota Dumai Zulkifli AS.
RIAUPEMBARUAN.COM - Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 34 Tahun 2016, Tentang Penataan Tiang Penyangga Jaringan dan Telekomunikasi di wilayah Kota Dumai. Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai mengudang seluruh pelaku usaha Tv Kabel dan Pengusaha Provider Internet di Kota Dumai.
 
Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra mengatakan, penyedia tiang penyangga (tumpu.red) jaringan dan tekekomunikasi adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan tiang penyangga jaringan dan telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara jaringan dan telekomunikasi.
 
"Perihal peraturan tersebut, yang tidak menutupi kemungkinan bahwasanya ada pengusaha Tv kabel dan Provider Internet yang sehat bahkan membantu masyarakat Kota Dumai untuk menikmati kemajuan dan kecanggihan teknologi dan mendukung program smart city," katanya.
 
Lanjut Hendri, bagi penyedia tiang penyangga jaringan dan telekomunikasi yang akan melakukan pembangunan tiang penyangga wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan pertimbangan teknis kepada Dinas Tata Kota, Kerbersihan dan Pertamanan.
 
"Untuk para Penyedia tiang penyangga jaringan dan telekomunikasi yang ingin membangun tiang penyangga tidak boleh asal tanam saja. Tapi harus memperhatikan lingkungan sekitarnya serta dapat menahan beban kabel pada tiang penyangga sesuai dengan daya dukung konstruksi tiang," sebut Hendri.
 
Disamping itu, lanjut Hendri, Perda yang berisikan 12 bab tersebut, untuk pemanfaatan tiang penyangga jaringan dan telekomunikasi yang telah dibangun dapat disewakan kepada pihak penyelenggara jaringan.
 
"Tentunya sesuai dengan kesepakatan bersama. Dimana untuk operasionalnya dapat dilakukan penyedia jaringan dan telekomunikasi yang dikoordinir pemerintah daerah," tegasnya.
 
Pada kesempatan itu, Hendri berharap dengan adanya Perwako Nomor 34 tahun 2016 Tentang Penataan Tiang Penyangga Jaringan dan Telekomunikasi di wilayah Kota Dumai tersebut, para pelaku usaha Tv Kabel dan Provider Internet, dapat menjalankan usahanya sesuai dengan Perwako yang telah disosialisasikan.  
 
"Dengan adanya Perwako ini, kita harap para pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman, dan dapat meningkatkan pendapatan hasil daerah dari usaha Tv Kabel maupun provider internet," harapnya.***
 
(Adventorial)
Penulis: Redaksi


Tag:BPTPM Dumai