crossorigin="anonymous">
Maritim

BPTPM Kota Dumai Gratiskan Biaya Perizinan

Redaksi Redaksi
BPTPM Kota Dumai Gratiskan Biaya Perizinan
RIAUPEMBARUAN.COM - Kota Dumai merupakan sebuah kota yang berada dipesisir pantai timur Sumatera yang menghadap kearah Selat Malaka yang merupakan salah satu lintas pelayaran tersibuk di dunia. 
 
Dengan kondisi geografis tersebut menjadikan posisi Dumai menjadi sangat strategis dan berada pada jalur lintas perdagangan dunia. Tentunya Kota Dumai sangat cocok untuk berinvestasi bagi pelaku usaha. 
 
Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BPTPM) setempat menggratiskan biaya perizinan. Langkah taktis ini dilakukan guna untuk lebih menggeliatkan dunia usaha dan investasi.
 
Walikota Dumai, Zulkifli AS, program penggratisan proses penerbitan perizinan itu juga diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau investor yang hendak membuat perizinan dengan pola atau mekanisme pengurusan perizinan yang tidak berbelit-belit.
 
"Langkah ini kita tempuh bukan semata-mata untuk lebih menghidupkan lagi dunia usaha dan investasi di Dumai, namun juga kita proyeksikan bagi upaya daerah untuk menarik minat investor karena khawatir akan rumitnya proses pengajuan izin usaha dan hal-hal terkait lainnya," katanya.
 
Sementara Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra mengungkapkan, proses perizinan yang digratiskan biaya retribusinya oleh pihaknya itu meliputi Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Tanda Daftar Gudang (TDG) dan lain sebagainya.
 
Melalui program penggratisan biaya perizinan itu urai Hendri, pemerintah daerah berharap akan lahir minat dan motivasi dari masyarakat khususnya warga lokal untuk melakukan pengembangan usaha sesuai objek usaha yang hendak dikelola.
 
Sebelumnya, banyak warga yang khawatir bahwa pengurusan perijinan akan memakan waktu yang lama dan juga tidak sedikit memakan biaya. Namun dengan diluncurkannya program perijinan gratis terhadap sejumlah perijinan itu masyarakat mulai merespon dengan mengajukan beragam perijinan.
 
Dengan program gratis biaya itu, kata Hendri Sandra, pihaknya berharap masyarakat bisa memulai dunia usahanya, yang dengan begitu secara tidak langsung akan menciptakan dunia kerja baru karena dengan dimulainya kegiatan usaha yang digeluti itu sekaligus pula akan direkrut pekerja atau pegawai.
 
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, BPTPM Kota Dumai juga meregulasi jadwal penyelesaian proses penerbitan perizinan yang diajukan masyarakat. Yang mana masing-masing proses perizinan ditetapkan batas waktu penyelesaiannya. 
 
Jika ternyata target waktu penyelesaian yang ditetapkan itu tidak dapat ditempuh petugas maka BPTPM Kota Dumai siap memberikan konpensasi kepada warga yang mengajukan proses perijinan. "Ini adalah bentuk solusi kami agar personil kami bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesional," sebutnya.
 
Dibagian lain Hendri juga mengungkapkan, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengajukan proses perijinan, pihaknya juga memberikan fasilitas berupa pelayanan perizinan sistem online. Di mana ketika ada pengajuan perijinan dari masyarakat bisa langsung mengakses situs http://bptpm.dumaikota.go.id/pendaftaran_izin.php
 
Selanjutnya, masyarakat atau investor bisa langsung mengupload berkas persyaratan perizinan yang dibutuhkan. Setelah itu petugas BPTPM Kota Dumai melakukan verifikasi dan langsung menghubungi kepada pengurus izin melalui sistem online tersebut.
 
(Advertorial)
Penulis: Redaksi


Tag:BPTPM DumaiPemko Dumai