crossorigin="anonymous">
Nasional

Ironi Korupsi Riau, Bawahan Pinjam ke Bank Demi Setoran ke Gubernur Abdul Wahid

Redaksi Redaksi
Ironi Korupsi Riau, Bawahan Pinjam ke Bank Demi Setoran ke Gubernur Abdul Wahid

Ketiganya ialah, Abdul Wahid, Gubernur Riau, Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau,Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

RIAUPEMBARUAN.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP disebut terpaksa meminjam uang ke bank demi memenuhi setoran “jatah preman” untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Informasi yang kami terima dari para kepala UPT, uang setoran itu sebagian dari hasil pinjaman. Ada yang pakai uang pribadi, ada juga yang pinjam ke bank,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari Kompas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Asep menyebut kondisi ini sangat ironis, mengingat Abdul Wahid sebelumnya sempat menyatakan bahwa keuangan Pemprov Riau tengah mengalami defisit.

"Seharusnya kalau tidak ada uang, jangan malah membebani bawahannya. Ini kan situasi sedang sulit, tapi tetap minta setoran. Itu yang memprihatinkan,” ujar Asep.

KPK juga mendapati bahwa sebagian dana hasil pemerasan digunakan Gubernur Abdul Wahid untuk perjalanan ke luar negeri.

“Dari hasil penyelidikan, uang tersebut digunakan untuk keperluan lawatan ke Inggris, Brasil, dan terakhir ke Malaysia. Itu sebabnya kami temukan juga uang dalam bentuk Poundsterling,” kata Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.

Ketiganya ialah, Abdul Wahid, Gubernur Riau, Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau,Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

“Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025,” kata Johanis.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Gubernur RiauGubernur Riau Abdul WahidKPKKPK OTT RiauKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi