crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Dugaan Keterlibatan Oknum APH, Ilegal Logging Sungai Sembilan Dumai Lancar Jaya

Redaksi Redaksi
Dugaan Keterlibatan Oknum APH, Ilegal Logging Sungai Sembilan Dumai Lancar Jaya
Istimewa

RIAUPEMBARUAN.COM -Pembalakan liar kayu hutan hasil ilegal logging yang berlokasi di wilayah kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, semakin bebas beraktifitas tanpa ada tindakan dari penegakan hukum.

Parahnya, kegiatan pengangkutan hasil kayu olahan hutan tersebut secara bebas dibawa di jalan umum, seolah sudah aman dan di restui pihak berwenang.

Informasi dirangkum, kegiatan tempatnya di Kampung Sei Sepit, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan pasca melintas, melihat secara jelas aktivitas Kayu hutan bergerak keluar menuju gudang penampungan.

Aktifitas pengangkutan kayu hutan yang diduga hasil ilegal logging keluar mengunakan mobil Taft Rocky gandengan hingga di langsir mengunakan mobil pickup L 300 bebas bergerak mengantar ke setiap gudang kayu.

Bebasnya aktifitas, diduga mengalirnya anggaran untuk kegiatan Ilegal Logging. Diakomodir lansung oleh Aparat Penegak Hukum wilayah sektor Sungai Sembilan.

Aliran dana resmi dari para mafia kayu untuk mengakomodir seluruh lini terkait yang akan mengganggu kegiatan haram tersebut.

Dari sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyebutkan ada beberapa nama yang muncul dalam aktifitas kayu Ilegal Logging.

"Terdapat sejumlah inisial nama Pemain kayu yakni, inisial SHR, inisial SRT, inisial YD dan inisial SPR bersama pemain lainnya yang telah berkoordinasi terhadap penyuapan kepada oknum di kota Dumai," jelasnya.

"Kita minta petinggi di Mabes Polri dan Mabes TNI segera mengambil langkah tegas untuk membongkar aktifitas adanya dalang dari oknum-oknum APH yang ikut serta dalam aktifitas ilegal," harapnya.

Selain itu, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Provinsi Riau segera bertindak tegas, sekaligus menindak tegas para oknum pembeking atau penyokong.

Kepala Polres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon, hal yang sama Komandan Dandim 0320 Dumai, Letkol Inf Anthony Tri Wibowo juga tidak mendapat balasan hingga berita ini dirilis adanya keterlibatan oknum APH.

Berkaitan dengan perlindungan Hutan dari terjadinya illegal logging, Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur dengan tegas larangan-larangan bagi setiap orang agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Selanjutnya, Ilegal logging dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 Miliar.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Berita DumaiDandim 0320 DumaiDandim 0320/DumaiIlegal LoggingKapolres DumaiSungai Sembilan