RIAUPEMBARUAN.COM -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mencabut izin operasional Bar HW Live House Pekanbaru, yang dikelola oleh PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Keputusan ini berlaku efektif sejak 11 Oktober 2025 berdasarkan Surat Elektronik Pencabutan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau.
Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP Riau melakukan inspeksi insidental ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Hasil temuan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar hukum pencabutan izin.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan kekecewaannya atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis untuk PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Ia menilai penerbitan izin tersebut menimbulkan kegaduhan dan penolakan di tengah masyarakat. Gubernur meminta agar seluruh instansi yang terlibat dalam proses pemberian izin diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah Riau.
“Saya sudah perintahkan agar semuanya diperiksa, baik Dinas Pariwisata maupun DPMPTSP. Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi tegas,” ujar Abdul Wahid kepada media, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Gubernur, penerbitan izin oleh pejabat teknis di dua dinas tersebut dilakukan tanpa koordinasi langsung dengan dirinya. Situasi ini menyebabkan izin terbit tanpa kajian lapangan yang matang dan memicu polemik di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembukaan tempat hiburan malam seperti HW Live House harus melalui proses evaluasi dan verifikasi yang ketat.
Untuk itu, Gubernur meminta Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi terhadap penerbitan rekomendasi dan izin pembukaan tempat hiburan malam di Pekanbaru. Ia menekankan pentingnya transparansi dan ketelitian dalam proses administrasi agar tidak menimbulkan masalah serupa di masa mendatang.
Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Plt Kepala DPMPTSP Riau, pencabutan Sertifikat Standar HW Live House merupakan tindak lanjut hasil pengawasan lapangan dan berita acara resmi. Dengan demikian, seluruh kegiatan usaha HW Live House dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum.
Pencabutan izin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah berhak memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat standar usaha apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau operasional.
Pemprov Riau berharap langkah ini menjadi contoh bagi semua pihak agar proses perizinan di daerah berjalan sesuai aturan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat mencoreng tata kelola pemerintahan maupun menimbulkan keresahan di masyarakat.
---
Kata kunci SEO: , izin HW Live House dicabut, , pencabutan izin tempat hiburan Pekanbaru, Gubernur Abdul Wahid.
---
Apakah Anda ingin saya buatkan versi meta description (150 karakter) agar bisa langsung diunggah ke CMS berita online seperti WordPress atau Blogger?
Penulis: Redaksi
Editor: Hendra Gunawan