RIAUPEMBARUAN.COM -Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan parkir gratis di area minimarket Alfamart dan Indomaret seluruh Kota Pekanbaru mulai 1 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru. Dengan kebijakan ini, kendaraan yang diparkir di lahan ritel modern tersebut tidak lagi dikenakan biaya parkir bagi masyarakat umum.
Surat edaran menjelaskan bahwa status pungutan parkir di lokasi Alfamart dan Indomaret telah dialihkan dari pola retribusi Dinas Perhubungan menjadi pajak parkir yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Akibatnya, pengunjung tidak diwajibkan membayar parkir dalam bentuk apa pun saat berbelanja atau sekadar singgah di area ritel modern tersebut.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sebagian warga net. Seorang pengguna media sosial menulis, “Akhirnya! Parkir gratis membuat belanja lebih hemat dan nyaman. Tidak lagi merasa 'dipungut kecil-kecil' saat datang ke minimarket,” tulis akun netizen @iloovepekanbaru di sebuah unggahan komunitas online.
Netizen lain menyampaikan dukungan yang lebih praktis, “Kalau bisa jangan hanya Alfamart dan Indomaret saja, tapi parkir gratis di semua titik UMKM juga. Ini membantu ekonomi masyarakat,” komentar @mahasiswa_rpl.
Namun, ada pula suara yang mengkritik kebijakan ini. “Parkir gratis bagus, tapi jangan sampai juru parkir yang selama ini mencari nafkah ikut kehilangan pendapatan tanpa solusi pekerjaan lain. Pemerintah harus pikirkan pendampingannya,” tulis @warga_kota.
Sebagian warga bahkan menyoroti pengalaman lama terkait pungutan parkir liar di minimarket. “Parkir sebenarnya sudah gratis berdasarkan manajemen minimarket ??" tapi sering ada juru parkir yang tetap minta bayaran. Semoga kebijakan ini bisa menertibkan itu,” ungkap seorang warganet yang memposting pengalaman pribadinya.
Kebijakan ini bukanlah hal yang sepenuhnya baru bagi Pekanbaru. Sebelumnya, Pemko telah beberapa kali mengkaji dan menerapkan regulasi terkait parkir, termasuk penurunan tarif parkir tepi jalan umum dan evaluasi ulang parkir di ritel modern sebagai bagian dari upaya penataan kota dan engawasan pungutan liar.
Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sehari-hari, terutama pada momen Natal dan Tahun Baru hingga periode awal tahun 2026. Ke depan, pemerintah juga berencana memperkuat pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak disalahgunakan oleh oknum parkir liar.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP