crossorigin="anonymous">
Riau

SK Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar Berlaku Satu Tahun

Redaksi Redaksi
SK Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar Berlaku Satu Tahun

RIAUPEMBARUAN.COM -Setelah resmi dilantik, Muflihun dan Kamsol resmi menjalankan tugas barunya sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar.

Penunjukkan Muflihun dan Kamsol sebagai Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar untuk mengisi kekosongan jabatan pasca berakhirnya masa jabatan Firdaus - Ayat Cahyadi sebagai Wako dan Wawako Pekabbaru dan Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar.

Untuk mengisi kekosongan tampuk pimpinan tertinggi di dua daerah tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menujuk pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau yakni Sekwan DPRD Riau Muflihun sebagai PJ Wako Pekanbaru dan Kadisdik Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar hingga Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Senin (23/5/22) mengungkapkan, meski kekosongan jabatan kepala daerah di dua daerah berlangsung hingga 2024 mendatang, namun untuk masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar hanya ‎berlaku selama satu tahun sejak tanggal pelantikan.

Ketentuan tersebut seperti tercantum pada poin keempat Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar.

Pada poin keempat dalam SK tersebut berbunyi, masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru ‎dan Bupati Kampar paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Iya, benar SK PJ Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar berlaku selama satu tahun sejak tanggal pelantikan. Nanti setiap tiga bulan akan dievaluasi," kata Firdaus.

Setelah satu tahun bertugas, kedua kepala daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh Mendagri melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri untuk ‎memutuskan apakah kedua PJ tersebut layak untuk diperpanjang masa jabatanya atau digantikan dengan pejabat yang baru.

"‎Itu nanti tergantung hasil evaluasi, kalau hasil evaluasinya baik bisa saja diperpanjang, tapi kalau hasil evaluasi kurang baik bisa saja diganti dengan yang baru," ujarnya.

Seperti diketahui, Muflihun dan Kamsol resmi dilantik menjadi Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar, Senin (23/4/2022). Pelantikan kedua kepala daerah ini dilaksanakan di Balai Pauh Janggi, Komplek Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Pelantikan langsung dipimpin oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar disaksikan oleh para tamu undangan. Baik dari pejabat dan Forkompinda di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru dan Kampar. Termasuk istri dan anak-anak dari PJ Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar yang dilantik.

Kedua Pj kepala daerah yang dilantik tampak kompak mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) serba putih. Sedangkan Gubri Syamsuar tampak mengenakan setelan jas dan celana kain warna cokelat tua.*

Penulis: Redaksi

Editor: Suhadi

Sumber: Riauterkini


Tag:Pemprov RiauPj Bupati KamparPj Walikota Pekanbaru