RIAUPEMBARUAN.COM -Proses tukar menukar aset atau ruislag antara Pemerintah Kota Dumai dan Apical Group terkait SDN 001 Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, menjadi sorotan DPRD Kota Dumai.
Meski bangunan sekolah pengganti telah selesai dibangun pada 2025 dan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, proses penilaian aset tahap II serta administrasi serah terima dilaporkan belum sepenuhnya rampung hingga Oktober 2026.
Persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan (turlap) Komisi II DPRD Dumai bersama pihak Pemko Dumai. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi fisik aset lama dan bangunan pengganti, sekaligus mencocokkannya dengan data serta dokumen yang menjadi dasar pertukaran aset.
Dalam turlap tersebut, aset SDN 001 Lubuk Gaung disebut masih tercatat sebagai milik Pemko Dumai karena proses appraisal atau penilaian aset tahap II setelah pembangunan belum selesai. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD, terutama terkait kejelasan status administrasi, kewenangan pemanfaatan, serta pengamanan aset selama proses ruislag belum dinyatakan tuntas.
Bangunan sekolah lama dilaporkan telah dimanfaatkan melalui PT Sari Dumai Sejati (PT SDS), bagian dari Apical Group, sebagai tempat tinggal karyawan perusahaan. Humas Apical, Zulfahmi, menjelaskan bahwa pemanfaatan tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan aset agar tidak terjadi kehilangan.
“Kita mengamankan aset SD yang lama karena takut banyak kehilangan,” kata Zulfahmi saat turlap DPRD Dumai, Senin (13/10/26).
Namun, dalam peninjauan itu, sejumlah aset di lingkungan sekolah lama juga dilaporkan hilang. Jenis, jumlah, nilai, waktu kehilangan, dan penyebabnya belum dijelaskan secara rinci. Karena itu, diperlukan inventarisasi serta pencocokan dengan daftar barang milik daerah dan dokumen resmi untuk memastikan kondisi aset yang sebenarnya.
Persoalan ruislag ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Dumai pada Selasa, 22 September 2026. Rapat tersebut digelar setelah Media Online Bersama (MOB) meminta penjelasan mengenai keterbukaan informasi pertukaran aset antara Pemko Dumai dan PT SDS.
Dalam RDP, sejumlah persoalan disampaikan, mulai dari dasar hukum pertukaran, nilai aset, proses penilaian, rincian aset pengganti, status sertifikat, pencatatan sebagai barang milik daerah, hingga mekanisme pengawasan dan audit.
Berdasarkan dokumen penilaian KJPP Johnny Farel dan Rekan tertanggal 28 April 2022, nilai aset Pemko Dumai yang menjadi objek pertukaran mencapai Rp5.112.691.000. Nilai tersebut terdiri atas tanah SDN sebesar Rp1.444.910.000, bangunan sekolah Rp3.128.013.000, tanah rumah dinas camat Rp428.040.000, serta bangunan rumah dinas camat Rp111.728.000.
Sementara itu, rincian aset pengganti yang disampaikan PT SDS mencapai Rp8.039.000.000. Nilai tersebut mencakup tanah sekolah seluas 4.800 meter persegi senilai Rp912.000.000, bangunan sekolah beserta fasilitas Rp5.622.000.000, rumah dinas camat beserta fasilitas Rp545.000.000, serta Kantor Lurah Lubuk Gaung beserta fasilitas Rp960.000.000.
Dengan demikian, terdapat selisih nominal sekitar Rp2.926.309.000 antara nilai aset lama dan nilai aset pengganti berdasarkan angka tersebut. Namun, selisih itu tidak serta-merta menunjukkan keuntungan ataupun kerugian. Perbandingan harus memperhatikan objek yang dinilai, spesifikasi bangunan, status dan luas tanah, waktu penilaian, serta dokumen pendukung masing-masing aset.
Dalam RDP, Kabid Aset BPKAD Dumai, Alfian, menjelaskan bahwa penilaian tahap II masih berjalan setelah pembangunan aset pengganti selesai. Ia juga menyampaikan bahwa sertifikat tanah pengganti masih dalam proses balik nama dari PT SDS kepada Pemko Dumai. Setelah tahapan administrasi selesai, proses selanjutnya akan mencakup pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pejabat teknis BPKAD, Haris, saat itu menyebutkan bahwa masa berlaku hasil appraisal menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian administrasi.
"Appraisal punya waktu kedaluwarsa enam bulan, jadi serah terima belum bisa dilakukan, setelah semua itu selesai baru dilakukan audit dari Inspektorat dan BPK," ujarnya dalam RDP.
Perwakilan PT SDS, Zulfami, juga menyatakan bahwa pengurusan sertifikat masih berlangsung. "Dalam proses pengurusan sertifikat, jadi biarkan BPKAD bekerja," katanya dalam rapat tersebut.
Saat turlap, Agus Miswandi, mengatakan peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan dan mencegah munculnya informasi simpang siur.
"Tujuan turlap ini agar kita bisa melihat kondisi sebenarnya, sehingga tidak ada yang ditutupi dan persoalannya lebih terbuka. Terkait hal ini, kita juga sudah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ujarnya.
Agus menyebutkan, berdasarkan informasi dari BPKAD, nilai aset pengganti dari Apical lebih besar dibandingkan aset sebelumnya. Meski demikian, ia meminta Pemko Dumai segera menuntaskan proses penilaian untuk memastikan nilai aset secara objektif.
“Menurut BPKAD, nilai aset tukar menukar dari Apical menjadi lebih besar dari aset sebelumnya. Pemko Dumai melalui BPKAD agar segera melakukan appraisal,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, mengatakan turlap dilakukan untuk mencocokkan kondisi bangunan lama dengan bangunan baru yang menjadi bagian dari kesepakatan pertukaran.
"Kita ingin menyamakan data dan melihat langsung ke lokasi, apakah sudah sesuai dan pantas atau tidak mengenai tukar guling itu. Kita cocokkan bangunan lama dan yang baru," katanya.
Fraksi PDI-P DPRD Dumai, Gusri Effendi, turut menekankan pentingnya percepatan penyelesaian serah terima aset. Menurutnya, kelengkapan sarana pendukung serta dokumen kesepakatan awal dan pernyataan antara para pihak harus dipastikan keberadaannya.
Sementara itu, Mawardi meminta BPKAD melakukan pendataan dan pendampingan secara menyeluruh. Ia mempertanyakan adanya perbedaan antara data lama dan data terbaru yang digunakan dalam proses pertukaran.
“Mereka pihak SDN 001 sepertinya tidak punya data. Data lama berbeda dengan data yang baru. Dasar atau acuan dari BPKAD itu apa?" ungkap Mawardi politisi PKS.
Dalam RDP sebelumnya, anggota DPRD juga meminta agar setiap persoalan yang berkaitan dengan aset Pemko Dumai disampaikan secara terbuka kepada DPRD.
Anggota DPRD Gusri Effendy meminta pemerintah daerah menyurati DPRD terkait urusan aset, sedangkan Mawardi meminta adanya kepastian waktu penyelesaian, bukan sekadar keterangan bahwa proses masih berlangsung.
Dalam kegiatan turlap, Kabid Aset BPKAD Dumai, Alfian, belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai keseluruhan proses pertukaran aset. Karena itu, kepastian mengenai hasil appraisal tahap II, status balik nama sertifikat, kelengkapan dokumen, dan jadwal serah terima masih perlu dimintakan kepada pihak terkait.
DPRD Dumai mendorong BPKAD dan PT SDS meningkatkan koordinasi serta menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan, mulai dari verifikasi data dan penilaian aset, pemeriksaan dokumen kesepakatan, hingga serah terima bangunan beserta fasilitas pendukungnya. DPRD juga meminta agar laporan kehilangan aset ditelusuri berdasarkan inventarisasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ruislag yang melibatkan aset daerah ini membutuhkan kejelasan administrasi, kesesuaian nilai, dan kepastian status penguasaan setiap objek. Penyelesaian secara transparan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan pertukaran aset Pemko Dumai dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP