crossorigin="anonymous">
Dumai -
Dumai

Jejak Aset SDN 001 Lubuk Gaung ke Apical, Transparansi dan Audit yang Belum Terjawab

Redaksi Redaksi
Jejak Aset SDN 001 Lubuk Gaung ke Apical, Transparansi dan Audit yang Belum Terjawab
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Di atas lahan yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari SDN 001 Lubuk Gaung, kini muncul sebuah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: bagaimana sebenarnya proses tukar menukar (ruislag) aset antara Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dengan pihak swasta (Apical Grup) dilaksanakan?

Pertanyaan itu bukan semata lahir karena nilai aset yang mencapai miliaran rupiah, melainkan karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset milik daerah dikelola. Dalam tata kelola pemerintahan, setiap pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) tidak hanya harus memenuhi aturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas.

Liputan ini berangkat dari serangkaian konfirmasi yang dilakukan kepada berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Dumai, pihak perusahaan, praktisi hukum, hingga rencana meminta pandangan DPRD dan Inspektorat.

Kepala Bidang Aset Pemko Dumai, Alfian, menyatakan proses ruislag telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Kita sedang menunggu tahapan audit dari pihak Inspektorat, tahapan sudah kita laksanakan sesuai aturan berlaku," katanya.

Menurut Alfian, nilai aset milik Pemko Dumai yang dipertukarkan sekitar Rp3,7 miliar, sedangkan aset pengganti dari pihak perusahaan sekitar Rp7 miliar berdasarkan hasil appraisal.

Ia juga menyatakan bahwa transaksi tersebut dikategorikan untuk kepentingan umum atau sosial sehingga menurut Pemko tidak memerlukan persetujuan DPRD. Selain itu, menurutnya transaksi tidak menggunakan APBD sehingga tidak memerlukan pemeriksaan BPK.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari pemberitaan. Namun, sejumlah pertanyaan lanjutan masih belum memperoleh jawaban, antara lain mengenai dasar hukum yang digunakan, status hukum aset pengganti, dokumen appraisal, serta target penyelesaian audit Inspektorat.

Dari pihak perusahaan, Humas Apical Group Dumai, Fahmi, memberikan jawaban singkat.

"Terkait dengan tukar menukar, kami sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Ketika media meminta penjelasan lebih rinci mengenai appraisal, dokumen pendukung, mekanisme administrasi, serta dasar hukum pelaksanaan ruislag, hingga laporan ini disusun belum ada tanggapan lanjutan.

Pemerhati Pembangunan Kota Dumai, Sujanadi,. ST, menilai, setiap pemindahtanganan aset milik pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Yang perlu dijawab adalah apakah seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi sesuai aturan. Jika seluruh prosedur telah dilaksanakan, pemerintah daerah maupun pihak perusahaan semestinya tidak keberatan membuka dokumen-dokumen yang memang dapat dipublikasikan sebagai bentuk transparansi," ungkapnya.

Praktisi Hukum Riau, Rudi Sinaga, SH, MH, menjelaskan bahwa ruislag aset pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Menurutnya, proses tersebut pada prinsipnya harus didukung alasan yang sah, penilaian (appraisal) oleh penilai yang berwenang, penetapan mitra, perjanjian resmi, berita acara serah terima, dan dalam kondisi tertentu memerlukan persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keberadaan dokumen administrasi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Saat ini, perhatian publik tertuju pada proses audit yang disebut sedang dilakukan Inspektorat Kota Dumai.

Hasil audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian proses administrasi, sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Di sisi lain, DPRD Kota Dumai juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pandangan DPRD mengenai proses ruislag ini menjadi salah satu informasi yang masih ditunggu.

Dalam setiap pengelolaan aset publik, kepercayaan masyarakat dibangun melalui keterbukaan informasi. Ketika pemerintah menyatakan suatu proses telah sesuai aturan, sementara audit masih berlangsung dan sejumlah dokumen belum dipublikasikan, ruang pertanyaan dari publik menjadi sesuatu yang wajar.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Apical GrupBKAD DumaiBarang Milik DaerahInfo DumaiRuislag AsetTukar Aset