RIAUPEMBARUAN.COM - Ratusan pekerja PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai di Jalan Kesehatan, Senin (12/3/2018).
Kedatangan pekerja PT SMIP mendesak pemerintah melalui Disnaker menyelesaikan permasalahan antara pekerja dengan PT SMIP diantaranya menuntut dan mendesak BPJS Tenaga Kerja Cabang Dumai untuk menindak tegas PT SMIP yang tidak mengikut sertakan pekerja di PT SMIP sebagai peserta BPJS TK.
Tuntutan itu disepakati melalui perjanjian bersama tertulis antara pihak perusahaan dari HRD manajemen PT SMIP Nanda Utama dan Syahrul, pihak pekerja Roni Iriandani, Widayat dan Erwin mewakili 170 orang. Kadisnaker Suwandi dan Fadli, untuk perwakilan Anggota DPRD Edison, Syaiful Azhar, Johannes Tetelepta dan Bustami.
Ada 7 poin perjanjian bersama diantaranya, perusahaan membayarkan kekurangan upah sejak Desember 2017 hingga Februari 2018. Perusahaan membayarkan kekurangan upah lembur sejak Desember 2017 hingga Februari 2018. Perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan ke BPJS sejak November 2017 hingga sekarang.
Perusahaan tidak boleh mengintimidasi pekerja atas kasus hari ini dan meninjau ulang SP yang dikeluarkan. Bahwa biaya kecelakaan kerja atas nama Ruslan, Erwin dan Supriadi harus dikembalikan ke pekerja sesuai biaya yang dikeluarkan. Perusahaan harus menyediakan APD sesuai UUD K3. Bahwa sesuai poin 1,2,3 perusahaan wajib membayar setelah perjanjian bersama ditanda tangani dan poin-poin lain menyesuaikan kemampuan perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, pekerja PT SMIP mendesak Disnaker menindak PT SMIP yang dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan gaji dibawah UMK selain itu Disnaker agar mendesak PT SMIP membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan mendesak Pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum perusahaan yang melakukan ujaran kebencian terhadap pekerja hal ini berdampak terhadap semakin memburuknya hubungan antara pekerja dengan perusahaan.
Kehadiran mereka ke Disnaker disambut langsung Kepala Disnaker Dumai Suwandi dan jajarannya. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) H Suwandi menegaskan bahwa Pemko Dumai melalui Disnaker akan memfasilitasi buruh PT SMIP dengan management PT SMIP agar tuntutan buruh dapat segera dipenuhi.
Selanjutnya Kadisnaker mengajak para buruh PT SMIP masuk ke ruang pertemuan kantor Disnakertrans Dumai. Kadisnaker menghadirkan Pimpinan PT SMIP yang hadir dari Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya.
Penulis: Rezi AP
Penulis: Redaksi