crossorigin="anonymous">
Info Sawit -
Info Sawit

Kejagung: 26 Perusahaan Rekayasa Kode Ekspor CPO Jadi POME, 11 Orang Tersangka

Redaksi Redaksi
Kejagung: 26 Perusahaan Rekayasa Kode Ekspor CPO Jadi POME, 11 Orang Tersangka

RIAUPEMBARUAN.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sebanyak 26 perusahaan diduga melakukan rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) dalam periode 2022??"2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut hingga saat ini penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka yang merupakan direktur dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ada delapan orang tersangka dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2).

Syarief menjelaskan, jumlah perusahaan yang terlibat masih bersifat sementara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya perusahaan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri. Kebijakan tersebut dilakukan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Namun, dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan menggunakan kode ekspor POME, Palm Acid Oil (PAO), atau residu minyak kelapa sawit lainnya.

Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Dengan menggunakan kode POME, komoditas CPO dapat diekspor tanpa memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah atau dengan beban kewajiban yang lebih ringan.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian dan penerimaan suap guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Sejauh ini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni FJR selaku mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: CNN Indonesia


Tag:Berita SawitEkspor CPOInfo SawitKejagung RIKode Ekspor CPO Jadi POME