crossorigin="anonymous">
Nasional

Diskusi Nasional SMSI Bahas UU ITE dan Tantangan Media Baru

Redaksi Redaksi
Diskusi Nasional SMSI Bahas UU ITE dan Tantangan Media Baru
Istimewa

RIAUPEMBARUAN.COM -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional pada Selasa, 28 Oktober 2025, membahas secara mendalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru dan kehadiran media baru seperti podcast dan YouTube.

“Para pelaku media baru akan mendapat pemahaman utuh tentang ancaman hukuman yang diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus, Senin (27/10/2025).

UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kini mempertegas aturan bagi media berbasis digital.

“Kita harus memahami isi UU ini dengan benar agar tidak terjerat pasal-pasalnya,” lanjut Firdaus. Diskusi tersebut akan diikuti oleh pengurus SMSI pusat dan provinsi, serta berlangsung secara hybrid dari Kantor SMSI Pusat di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Diskusi akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas, serta menghadirkan empat narasumber:

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Dewan Pembina SMSI dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI.

Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik.

Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers sekaligus CEO Tribun Network dan Ketua Komisi Digital Dewan Pers.

Rudi S. Kamri, konten kreator dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV, yang dikenal aktif mengulas isu politik dan pemerintahan.

Diskusi ini diharapkan menjadi ruang berbagi pengetahuan dan memperkuat pemahaman insan media digital terhadap regulasi dan etika publikasi di era media baru.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:SMSI PusatSMSI RiauSerikat Media Siber Indonesia