RIAUPEMBARUAN.COM -Kasus dugaan korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2021 memasuki babak baru. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan empat tersangka, Rabu (8/3/2023).
"Keempat tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang," papar Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada wartawan di kantornya.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Syafril selaku KPA merangkap PPK, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT. Riau Multi Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan penyidik langsung melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2021. “Hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY, AM, AB dan IC ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,†ujar Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, di antaranya saksi, petunjuk, dan ahli. “Perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.362.182.699,62,†sebutnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum.
Sebagai data tambahan, kasus ini bermula pada 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54.
Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak 03 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021. Pada 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Sementara berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan hanya 78,57 persen.*
Penulis: Redaksi
Editor: Hendri Kuswoyo