crossorigin="anonymous">
Pekanbaru

Palsukan Tanda Tangan, Oknum Notaris di Pekanbaru Diadili

Redaksi Redaksi
Palsukan Tanda Tangan, Oknum Notaris di Pekanbaru Diadili
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Seorang Notaris sebuah perusahaan perumahan di Kota Pekanbaru, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait kasus pemalsuan tanda tangan yang menjerat.

Popyn Prawita, notaris dari PT Mega Cipta Buana, yang cukup lama proses pemberkasannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu, akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Iwan Irawan SH, selaku pimpinan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, kepada riauterkini.com, Selasa (11/4/23) siang mengatakan, jika perkara pemalsuan dengan terdakwa Popyn Prawita akan disidangkan pada Jum'at (14/4/23) lusa.

"Sidang perdananya akan agendakan pada Jum'at besok, dengan majelis hakim, saya sendiri selaku ketua majelis dan didampingi hakim anggota Daniel SH dan Andi SH," ucap Iwan.

Dalam perkara ini, berdasarkan dakwaan, Terdakwa Popyn Prawita dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat Popyn Prawita ini bergulir. Setelah dilaporkan Merry Pamadya Utaya, selaku korban ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Popyn diduga telah memalsukan tandatangan dan sidik jari Merry Pamadya di Surat Pernyataan Selisih KPR.

Dari hasil uji sampel sidik jari menerangkan terdapat kesesuaian sidik jari PP dengan dokumen daftar hadir tanggal 1 Juli 2014 ada Kantor Notaris Fransiskus Djonardi. Di tanggal itu, Merry tidak ada mendatangi kantor notaris tersebut.

Merry menjelaskan kasus ini terjadi dari kasus Wanprestasi dengan No. 08/Pdt.GS/2018/PN.PBR tentang belum dibayarkan sisa kredit rumah Rp80 juta dan gugatan Mery ditolak oleh Hakim PN Pekanbaru.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Berita Pekanbaru