crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polisi Bongkar Karhutla di Rupat Utara, Terungkap Lahan Ilegal 35 Hektare

Redaksi Redaksi
Polisi Bongkar Karhutla di Rupat Utara, Terungkap Lahan Ilegal 35 Hektare

RIAUPEMBARUAN.COM -Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Rabu (8/4/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung turun ke lokasi dan mendapati kebakaran lahan yang tengah berlangsung. Petugas segera melakukan pemadaman guna mencegah api meluas.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H,” ujar Kasat Reskrim.

Hasil penyelidikan mengungkap, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara.

Tersangka diketahui tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah, sehingga diduga telah menguasai atau mencaplok kawasan hutan secara ilegal.

Selain itu, sejumlah saksi menyebutkan bahwa tersangka kerap berada di lokasi sebelum kejadian, bahkan sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

Dugaan titik awal api mengarah pada lahan yang dikuasai tersangka. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo yang menunjukkan indikasi awal kebakaran berasal dari area tersebut.

“Selain itu, setelah kejadian kebakaran, tersangka diketahui tidak berada di lokasi dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama kurang lebih dua hingga dua setengah minggu, meskipun yang bersangkutan mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut,” tambahnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah bukti, di antaranya sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli.

Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan.

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:KarhutlaLahan IlegalPelaku KarhutlaPolres BengkalisRupat Utara