crossorigin="anonymous">
Rohil

Proyek Jembatan Ujung Tanjung Rohil Berlanjut Sesuai Kesepakatan

Redaksi Redaksi
Proyek Jembatan Ujung Tanjung Rohil Berlanjut Sesuai Kesepakatan

RIAUPEMBARUAN.COM - Setelah melalui proses dan Negoisasi beberapa kali,  Pemilik Tanah Samaludin Sinaga (51) warga Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil yang tanah terkena pembebasan pembangunan proyek jembatan di atas Sungai Rokan, tepatnya di Kepenghuluan Ujung Tanjung. Rabu (01/2/17) akhirnya memberikan kesempatan kepada pihak Kontraktor pelaksana untuk melanjutkan aktifitas dilokasi tanah miliknya.

Pemblokiran atau larangan bekerja akhirnya dibuka setelah pihak Pemda Rohil sebagai penanggung jawab ganti rugi lahan dan Samaludin Sinaga selaku  pemilik Tanah melakukan negosiasi pertemuan kembali di ruangan kantor Camat Tanah Putih dengan menurunkan tandatangan surat pernyataan bersama di atas kertas bermaterai.

Pantauan dalam pertemuan Negoisasi itu dihadiri oleh Ismail Mahsah yang bertindak atas nama Pemkab Rohil sebagai Kabag Infrastruktur Rohil, Camat Tanah Putih Ramlan S.sos  Kasat Pol PP Suryadi SE,  Sekretaris Penghulu Ujung Tanjung Nazirman,S.sos,  PPK 01 Kementrian PUPR, dan beberapa anggota kepolisan dari Polres Rohil menghasilkan empat kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama diantaranya:

1. Bahwa luas tanah yang digunakan untuk pembangunan jembatan sebanyak 2.806 M2 termasuk bangunan dan tanaman yang akan diganti rugi sebesar Rp.318.360.000 juta rupiah.

2. Ganti rugi akan akan dilaksanakan selambat lambatnya pada tanggal 28 juli 2017 oleh pihak pemda Rohil.

3. Bahwa disepakati untuk kelancaran pembangunan jembatan tidak ada hambatan dan pemblokiran dilapangan dan

4. Bahwa apabila terjadi perbedaan luas dan harga yang ditentukan oleh Tim Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pekanbaru maka akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.

Atas kesepakatan dan pernyataan tersebut  Camat Tanah Putih Ramlan S.sos menyampaikan terimakasih kepada Samaludin Sinaga yang sudah membuka penutupan larangan bekerja selama ini.

"Semoga kedepannya apa yang sudah dituangkan dalam kesepakatan dapat terealisasi, sehingga pekerjaan proyek Jembatan ini tidak ada hambatan lagi," jelasnya .

Camat juga berharap kepada warga yang lain yang lahannya terkena pembebasan proyek jembatan agar tidak ada pelarangan lagi, jembatan ini adalah untuk kepentingan Nasional.

Hal senada juga disampaikan oleh Ismail Mahsah  yang bertindak atas nama Pemkab Rohil sebagai Kabag Infrastruktur Rohil mengucapkan terimakasih kepada Samaludin selaku Pemilik Tanah.

"Pemkab Rohil akan berupaya secepat mungkin untuk menyelesaikan ganti rugi lahan ini , selama ini kita tau bersama APBD kita dalam kondisi defisit, paling lama akhir juli 2017 nanti kita akan selesaikan ganti rugi ini," pungkasnya. (src)

Editor: Rezi AP

Penulis: Redaksi


Tag:Pemkab Rohil