RIAUPEMBARUAN.COM -DPRD Provinsi Riau menggandeng Polda Riau untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari perusahaan-perusahaan yang selama ini dinilai tidak patuh terhadap kewajiban pajak daerah. Perusahaan di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit menjadi fokus utama pengawasan.
Kerja sama tersebut disepakati dalam pertemuan silaturahmi antara pimpinan DPRD Riau dan jajaran Polda Riau. Dalam sinergi ini, kedua lembaga sepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) guna menelusuri dan mengoptimalkan potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman, mengatakan keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan agar upaya penertiban pajak dapat berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak taat aturan.
“Kita menggandeng Polda Riau untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari perusahaan-perusahaan yang tidak patuh atau nakal dalam kewajiban pajaknya,” ujar Parisman, Jumat (16/1/2026).
Adapun objek pajak yang menjadi sasaran pengawasan meliputi pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak kendaraan bermotor, penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL), serta kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan plat nomor luar daerah (non-BM) meski beroperasi di wilayah Riau.
“Mudah-mudahan dengan sinergitas ini, PAD Provinsi Riau bisa meningkat secara signifikan ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan DPRD Riau, Ikbal Sayuti, mengungkapkan pihaknya telah memanggil sejumlah perusahaan HTI, di antaranya PT RAPP, Ivo Mas, dan Indah Kiat, untuk dimintai klarifikasi terkait kepatuhan pajak.
Menurut Ikbal, masih banyak potensi pajak daerah yang belum dimaksimalkan, terutama dari pajak kendaraan bermotor. Ia menyoroti banyaknya kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Riau namun masih menggunakan plat nomor luar provinsi.
“Kendaraan berplat non-BM yang beroperasi di Riau jelas mengurangi pendapatan daerah. Ini harus menjadi perhatian serius dan dikontrol bersama oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota,” tegas Ikbal.
Selain itu, Pansus juga menyoroti pajak air permukaan yang selama ini dinilai belum optimal. Pembayaran pajak masih mengandalkan laporan penggunaan air dari perusahaan tanpa standar pengukuran yang akurat.
“Ke depan harus ada pengawasan yang lebih ketat, termasuk pemasangan water meter agar penggunaan air dapat terukur secara objektif,” jelasnya.
Tak hanya itu, potensi pajak dari sektor Crude Palm Oil (CPO) serta pajak alat berat juga menjadi perhatian DPRD Riau karena dinilai belum sesuai dengan kondisi penggunaan riil di lapangan.
Ikbal menegaskan, pemanggilan perusahaan HTI tersebut baru tahap awal. Selanjutnya, Pansus akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan perkebunan dan HTI untuk mencocokkan data yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.
“Baru tiga perusahaan yang kita panggil hari ini. Masih banyak perusahaan lain yang akan kita undang dan kita sisir satu per satu,” pungkasnya.*
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi