crossorigin="anonymous">
Ekonomi

Polda Riau Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Dana CSR PT SPRH

Redaksi Redaksi
Polda Riau Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Dana CSR PT SPRH

RIAUPEMBARUAN.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Bagansiapiapi. Operasi dilakukan pada Selasa malam (5/8/2025) di Kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Jalan Perniagaan.

Dalam operasi ini, sejumlah petinggi dan manajemen PT SPRH diamankan. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Iya benar, kini sedang di-BAP," ujarnya singkat.

Informasi yang beredar menyebutkan, tiga orang yang diamankan adalah Manajer SPBU berinisial D, Supervisor berinisial R, dan seorang konsumen berinisial H.
Penangkapan ini menambah daftar persoalan hukum yang membelit PT SPRH. Sebelumnya, perusahaan ini juga diperiksa terkait pengelolaan dana Participating Interest.

Selain kasus BBM subsidi, Ditreskrimsus juga sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Riau Petroleum, hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024, dengan nilai mencapai Rp19,5 miliar.

Kombes Ade menyebutkan bahwa kasus dana CSR tersebut telah naik ke tahap penyidikan. "Sebanyak 60 saksi dari internal dan eksternal telah diperiksa," jelasnya. Namun, untuk kasus BBM subsidi, kerugian negara masih dalam proses penghitungan dan pemeriksaan saksi.

Dana hibah CSR seharusnya disalurkan kepada penerima di 18 kecamatan se-Rokan Hilir, termasuk ormas, yayasan sosial, kelompok tani, sekolah, masjid, dan rumah tahfidz. Namun, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data di dokumen resmi dan realisasi di lapangan. Di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, misalnya, penerima hanya memperoleh Rp7 juta dari total Rp100 juta yang tercatat.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:BBM SubsidiKorupsiPolda Riau