crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Illegal Logging di Kuala Cenaku Inhu Rusak Ekosistem, Sekitar 300 Kubik Kayu Diamankan

Redaksi Redaksi
Illegal Logging di Kuala Cenaku Inhu Rusak Ekosistem, Sekitar 300 Kubik Kayu Diamankan

RIAUPEMBARUAN.COM -Pengungkapan kasus illegal logging oleh tim gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dampak ekologis yang sangat signifikan. Sekitar 300 meter kubik kayu olahan ilegal ditemukan di sejumlah titik kawasan Hutan Produksi (HP) di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penelaah Teknis Kebijakan UPT KPH Indragiri, Syamsul Rizal, menyebutkan bahwa aktivitas pembalakan liar tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan terganggunya ekosistem hutan.

“Dari temuan itu, yang jelas lingkungan pasti rusak dan ekosistemnya terganggu. Saat ini kami masih menghitung estimasi jumlah pohon yang tumbang serta luasan lahan terbuka akibat aktivitas illegal logging tersebut,” ujar Syamsul Rizal kepada awak media, Jumat (12/12/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui tim teknis UPT KPH Indragiri yang turun langsung ke lapangan, mengungkapkan estimasi kerusakan hutan akibat illegal logging tersebut mencapai sekitar 120 batang pohon dengan luasan lahan terbuka sekitar 1,15 hektare.

Perhitungan ini mengacu pada hasil survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning (Unilak) tahun 2018 yang mencatat kerapatan rata-rata hutan produksi mencapai 104 pohon per hektare dengan volume kayu rata-rata 238 meter kubik per hektare.

“Dengan diameter pohon yang ditebang rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi kubikasi 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon. Dari kerapatan tersebut, estimasi lahan terbuka mencapai lebih kurang 1,15 hektare,” jelas Syamsul Rizal.

Lokasi illegal logging diketahui berjarak sekitar 7 kilometer dari Suaka Margasatwa Kerumutan, salah satu kawasan konservasi penting di Riau. Kayu diduga diambil dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di luar areal konsesi PT SPA, dengan jarak penebangan sekitar 2 kilometer dari titik tumpukan kayu, berdasarkan temuan tunggul-tunggul pohon di lapangan.

Terkait penanganan barang bukti, KLHK mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 44. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kayu hasil pembalakan liar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau sosial, atau dilelang apabila disita negara, mengingat kayu berisiko rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi.

“KLHK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kehutanan, serta mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan dan ekosistem di Riau,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Indragiri Hulu, Polres Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, serta Security PT MSK, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh.

Tim bergerak menggunakan transportasi air (pompong) menyusuri aliran sungai dari Pos Security PT MSK di wilayah Sungai Simpang Kanan menuju sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai titik penumpukan kayu hasil illegal logging.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua lokasi tumpukan kayu olahan berupa sortimen papan dan broti. Berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan dan peta perizinan kehutanan, dua titik tumpukan kayu berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan areal konsesi PT MSK.

Sementara itu, tiga titik rakitan kayu ditemukan berada di kawasan HP dan areal konsesi PT SPA. Tim juga menemukan tumpukan utama kayu olahan ilegal pada koordinat 00°01’17,1” LS ??" 102°40’59,1” BT, yang berada di kawasan HP dan areal konsesi PT SPA.

Hasil pemeriksaan dan pengukuran menunjukkan bahwa kayu olahan ilegal tersebut merupakan jenis meranti, termasuk kelompok Meranti atau Komersial Satu, dengan total kubikasi diperkirakan mencapai sekitar 300 meter kubik.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Berita InhuIlegal LoggingKuala Cenaku