crossorigin="anonymous">
Rohil

Seorang Petani Tanah Putih Diciduk Polisi Rohil Edarkan Sabu

Redaksi Redaksi
Seorang Petani Tanah Putih Diciduk Polisi Rohil Edarkan Sabu

RIAUPEMBARUAN.COM - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, Riau.

Tersangka Ir (33) warga KM 20 Manggala Jhonson, Kepenghuluan Manggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, disergap polisi di belakang penginapan Mejuah-juah di Jalan Lintas Riau - Sumut, Desa Seruni, Kecamatan Bangko Pusako, Kamis (23/2/2017) sekitar pukul 15.00 Wib.

Dari tersangka yang berprofesi sebagai petani itu, disita barang bukti 15 paket sabu terdiri dari 1 paket besar, 2 paket sedang dan 12 paket kecil, 13 plastik pembungkus sabu, 1 gunting kecil, 2 sendok pipet plastik sabu, 1 bua sendok kertas, 4 cutton bat, 3 pirex kaca, 1 bong hisap dan 1 buah dompet merek toko Mas Cahaya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan ini sebagai tindak lanjut informasi dari warga dan kami lakukan penyelidikan sebelumnya," ungkap Guntur, Jumat (24/2/2017).

Tindakan selanjutnya, mengamankan tersangka, dan barang bukti, melakukan test urine terhadap tersangka dan melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya.

"Saat ini tersangka, masih menjalani pemeriksaan intensif," tukas Guntur. (rec)

Editor: Nawi Iswandi

Penulis: Redaksi


Tag:Berita RohilNarkotikaPolda Riau