crossorigin="anonymous">
Rohil -
Rohil

Sabu 12,23 Gram Dimusnahkan Polsek Bangko Pusako Polres Rohil

Redaksi Redaksi
Sabu 12,23 Gram Dimusnahkan Polsek Bangko Pusako Polres Rohil

RIAUPEMBARUAN.COM - Polsek Bangko Pusako- Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) 12,23 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka MD (41) dan inisial BE (31).

Acara pemusnahan dilakukan pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 10.00 Wib di halaman Polsek Bangko Pusako polres Rohil itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, SH didampingi Kanit Reskrim nya Bripka Sopandra Sianturi.

Turut hadir Camat Bangko Pusako Drs. H. Adnan MM, Danramil Pelda Sapi'i, KUA, Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dimasukan kedalam Blender lalu dicampur pakai Deterjen, lalu dibuang ke Safety Tank WC Polsek Bangko Pusako.
Dalam press rilis Kapolsek Bangko Pusako Awi Ruben, SH menerangkan kronologis penangkapan, bahwa pada Ahad (24/9/2023) sekira pukul 14.00 Wib, personel Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang inisial MD membeli dan menjual narkotika jenis sabu di rumah nya yang berada di Jalan H. Sidiq, RT. 026, RW. 005, Dusun Maju Jaya, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.

Selanjutnya personel langsung memberitahukan kepada Kapolsek Bangko Pusako IPTU. Awi Ruben, SH. Kemudian Kapolsek langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan perintah itu, personel melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya didapat informasi bahwa tersangka MD ada membeli dan menjual narkotika jenis sabu dan pelaku sedang berada di rumahnya.

Kemudian sekira jam 20.00 Wib, personel didampingi saksi setempat mendatangi rumah tersangka MD. Tepatnya di dapur personel mengamankan tersangka sedang memegang tas dan 1 (satu) buah alat Hisap sabu (bong), dan 1 (satu) orang Laki-laki berinisial BE sedang memegang alat hisap sabu (bong).

Lalu personel meminta kepada warga untuk memanggil Kepala Dusun, dan akhirnya Kepala Dusun datang, dan personel meminta kepada Kepala Dusun untuk menyaksikan atau mendampingi penggeledahan.

Kemudian personel langsung membuka tas milik yang dipegang tersangka MD, dan dari dalam tas ada 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah Sekop dan uang sebanyak Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah.

Lalu personel berkata "apa ini", lalu tersangka berkata "sabu pak". Kemudian personel berkata "siapa pemiliknya", lalu tersangka berkata "saya pak", lalu personel berkata "masih ada lagi sabu yang kau simpan gak", lalu tersangka berkata "tidak ada lagi pak".

Kemudian personel dan saksi langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, dan akhirnya tepatnya di bagian atas dinding pembatas antara ruangan tengah dan dapur rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Asoi warna Biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan Digital dan 10 (sepuluh bungkus plastik bening klip merah masing-masing berisikan beberapa bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil kosong.

Kemudian personel berkata lagi "Ini sabu milik siapa, kau bohong kan". lalu tersangka BE berkata "milik saya pak". Kemudian personel dan saksi langsung mengamankan terlapor berserta barang yang ditemukan, dan langsung membawa ke Polsek Bangko Pusako, guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek menerangkan, bahwa total BB sabu diamankan sebelumnya sebanyak 22,23 gram. Namun 10 gram di kirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian perkara di persidangan.

"Sehingga barang bukti narkotika dengan berat bersih 12,23 gram yang kita musnahkan hari ini, dan sampai saat ini kita masih memburu tersangka lainnya yang telah kami kantongi namannya. Dan untuk dua tersangka ini diduga telah melanggar Pasal 114 junto Pasal 112," jelas Awi Ruben.

Awi Ruben menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun atau memberi ruang terhadap pelaku peredaran narkoba. Dan dalam hal penangkapan ini pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasi diberikan masyarakat.

"Hal ini juga sesuai perintah atau harapan dan bentuk dukungan kita ke pemerintah pusat untuk membasmi peredaran narkoba, yang bisa merusak generasi penerus bangsa kita, sehingga kebersamaan kita bisa kita lakukan penangkapan ini," papar Awi Ruben.

Sementara itu, Camat Bangko Pusako Drs. H. Adnan MM dan Danramil 02 Pelda Sapi'i memberi apresiasi serta mengucapkan terimakasih atas pengungkapan pelaku narkoba oleh Polsek Bangko Pusako.

"Semoga dengan kegiatan hari ini menjadi pelajaran bagi pelaku narkoba lain, untuk tidak lagi mengedarkan barang haram itu di daerah Kecamatan Bangko Pusako yang kita cintai ini," pungkas Adnan dan Sapi'i.*

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan Ceper

Sumber: Riauterkini


Tag:NarkotikaPolres Rohil