RIAUPEMBARUAN.COM -Polemik dugaan pemanfaatan ekskavator amfibi milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai untuk kegiatan pengerukan bibir pantai di kawasan PT Agro Murni memasuki babak baru.
Koordinator Wilayah Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Kota Dumai, Bambang Setiawan, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Bambang, langkah tersebut diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi pengelolaan aset daerah dan memastikan seluruh proses pemanfaatan aset pemerintah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami sedang mengumpulkan data, dokumen, dan bahan pendukung. Apabila seluruh bahan telah lengkap, kami berencana menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan mereka," ujar Bambang Setiawan kepada media, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, laporan yang tengah dipersiapkan bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan meminta agar aparat berwenang melakukan pendalaman terhadap dugaan pemanfaatan aset daerah tersebut.
Menurut Bambang, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka, antara lain mengenai dasar hukum pemanfaatan ekskavator amfibi milik Dinas PUPR Kota Dumai, dokumen persetujuan pemanfaatan aset, mekanisme penyewaan, besaran nilai sewa, hingga bukti penyetoran hasil pemanfaatan aset ke kas daerah apabila memang terdapat kewajiban pembayaran.
"Kalau memang semua sudah sesuai prosedur, tentu akan lebih baik apabila dokumen-dokumen tersebut dibuka. Dengan begitu masyarakat mendapatkan kepastian dan polemik ini bisa selesai," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Riau Satria Alamsyah, saat dikonfirmasi menyatakan penggunaan ekskavator amfibi tersebut telah sesuai prosedur.
"Tentang yang ditanya di atas saya rasa sudah sesuai prosedur. Kalau lebih detailnya mungkin ketemu di kantor, dan dapat dijelaskan juga bersama Kabid," ujar Riau Satria Alamsyah.
Sementara itu, pihak yang dikonfirmasi terkait penggunaan alat berat tersebut, Purwanto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media mengenai dasar hukum penggunaan aset, dokumen sewa, nilai sewa, bukti penyetoran PAD, maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap proses administrasi pemanfaatan aset tersebut.
Bambang menambahkan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Dumai, Purwanto, manajemen PT Agro Murni, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau dokumen pendukung.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP