crossorigin="anonymous">
Dumai -
Dumai

Menelusuri Jejak Dugaan Sewa Bermasalah Excavator Amfibi PUPR Dumai di Agro Murni

Redaksi Redaksi
Menelusuri Jejak Dugaan Sewa Bermasalah Excavator Amfibi PUPR Dumai di Agro Murni
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM - Sebuah ekskavator amfibi terlihat beroperasi di kawasan pesisir PT Agro Murni, Kota Dumai. Aktivitas alat berat itu sekilas tampak seperti pekerjaan pengerukan biasa. Namun, setelah diketahui diduga merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), muncul pertanyaan yang kemudian berkembang menjadi perhatian publik.

Pertanyaan itu bukan semata-mata mengenai aktivitas pengerukan, melainkan bagaimana mekanisme pemanfaatan aset daerah tersebut dilakukan. Apakah penggunaan alat berat itu telah didasarkan pada prosedur administrasi yang benar? Apakah terdapat dokumen pemanfaatan atau perjanjian sewa? Jika memang disewakan, apakah hasilnya telah disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan itu, media melakukan serangkaian penelusuran lapangan dan konfirmasi kepada sejumlah pihak.

Penelusuran bermula dari temuan adanya ekskavator amfibi yang beroperasi di kawasan bibir pantai PT Agro Murni. Informasi yang dihimpun menyebutkan alat berat tersebut diduga merupakan aset milik Dinas PUPR Kota Dumai.

Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi media untuk melakukan verifikasi dan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai dasar penggunaan aset daerah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Riau Satria Alamsyah, menyatakan penggunaan ekskavator amfibi tersebut menurutnya telah mengikuti prosedur yang berlaku.

"Tentang yang ditanya di atas saya rasa sudah sesuai prosedur. Kalau lebih detailnya mungkin ketemu di kantor, dan dapat dijelaskan juga bersama Kabid," ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal dari Dinas PUPR. Namun, hingga rangkaian pemberitaan ini disusun, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai dokumen administrasi yang menjadi dasar pemanfaatan aset tersebut.

Dalam proses konfirmasi, media mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari dasar hukum penggunaan ekskavator amfibi milik pemerintah daerah, dokumen persetujuan pemanfaatan aset, mekanisme penyewaan, besaran nilai sewa apabila memang terdapat skema sewa, hingga bukti penyetoran penerimaan ke kas daerah sebagai PAD apabila memang terdapat kewajiban pembayaran.

Media juga meminta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses administrasi pemanfaatan aset tersebut.

Hingga berita ini disusun, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban secara lengkap.

Media turut menghubungi Purwanto, yang dikonfirmasi terkait penggunaan ekskavator amfibi tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atas pertanyaan mengenai dasar penggunaan alat, dokumen administrasi, mekanisme sewa, nilai sewa, maupun bukti penyetoran hasil pemanfaatan aset ke kas daerah apabila memang terdapat kewajiban pembayaran.

Praktisi hukum Rudi Sinaga, SH., MH., menilai polemik tersebut dapat diselesaikan apabila seluruh dokumen administrasi dibuka secara transparan.

Menurutnya, apabila pemanfaatan aset daerah telah dilakukan sesuai prosedur, maka dokumen persetujuan, perjanjian pemanfaatan, hingga bukti penyetoran PAD seharusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan tata kelola aset daerah berjalan secara akuntabel dan sesuai peraturan.

Di tengah belum lengkapnya penjelasan yang diperoleh, Koordinator Wilayah Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Kota Dumai, Bambang Setiawan, menyatakan organisasinya tengah mengumpulkan data dan dokumen sebagai bahan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Bambang, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.

"Kami masih mengumpulkan dokumen dan informasi. Setelah lengkap, rencananya akan kami sampaikan kepada APH agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan mereka," ujarnya.

Ia menegaskan, laporan yang sedang dipersiapkan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan permohonan agar dilakukan pendalaman terhadap dugaan pemanfaatan aset tersebut berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.

Polemik mengenai ekskavator amfibi di kawasan PT Agro Murni kini tidak lagi hanya berbicara tentang keberadaan sebuah alat berat di lokasi pengerukan. Perhatian publik telah bergeser pada aspek tata kelola aset daerah, transparansi administrasi, serta akuntabilitas penerimaan daerah apabila memang terdapat mekanisme sewa.

Apakah seluruh dokumen pemanfaatan aset telah sesuai ketentuan? Apakah terdapat perjanjian yang sah? Dan apabila terdapat pembayaran sewa, apakah seluruh penerimaan telah masuk ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku?

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Amphibi PUPR DumaiInfo DumaiPT Agro MurniSewa Alat Berat