crossorigin="anonymous">
Inhu

Warga Airmolek, Inhu Diciduk Polisi Simpan Sabu 4.53 Gram

Redaksi Redaksi
Warga Airmolek, Inhu Diciduk Polisi Simpan Sabu 4.53 Gram
riauterkini
RIAUPEMBARUAN.COM - Kembali pemilik Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi, kali ini seorang warga Airmolek kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu, kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi setelah diketahui memiliki sabu-sabu seberat 4,53 gram. 
 
Ditangkapnya Oktavianto alias Vian (21) warga kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu, Inhu pada Senin (28/11/16) sekira pukul 01.00 Wib akibat memiliki sabu-sabu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Senin (28/11/16). 
 
"Pelaku ditangkap di jalan Kamboja RT/RW 03/01 kelurahan Tanjung Gading kecamatan Pasir Penyu, Inhu yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya dilansir riauterkini. 
 
Diungkapkanya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Narkoba Polres Inhu, tentang adanya transaksi Narkoba di jalan Kamboja RT/RW 03/01 kelurahan Tanjung Gading kecamatan Pasir Penyu, Inhu. 
 
"Saat diintai oleh tim Opsnal Narkoba Polres Inhu, diketahui ada tiga orang yang sedang menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu. Namun saat dilakukan penangkapan dua orang yang bernama Fredy dan Dedek Ajo Sate berhasil melarikan diri," ungkapnya. 
 
Sementara dari pelaku Vian yang berhasil ditangkap, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dilantai kamar satu bungkus sabu-sabu, dari hasil introgasi, pelaku mengaku kalau sabu tersebut milik Fredy dan akan dijual. 
 
"Guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 4,53 gram, satu buah mancis, satu buah bong dan satu buah kaca pirek serta satu pak plastik bening dibawa ke Polres Inhu," jelasnya.
 
Editor: Nawi Iswandi 
Penulis: Redaksi


Tag:Berita InhuKabupaten InhuNarkotika