RIAUPEMBARUAN.COM -Sejumlah warga yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Dumai (SRD) menggelar aksi penyampaian aspirasi di PT Sari Dumai Sejati (SDS) merupakan Apical Grup, kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembangunan pabrik baru dalam fasilitas industri yang dipersoalkan dari aspek perizinan lingkungan.
Dalam aksi itu, massa membentangkan sejumlah spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap perusahaan yang disebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Mereka juga membawa pernyataan sikap berisi sembilan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga instansi terkait di bidang lingkungan hidup.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Aderman, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat tidak menolak investasi di Kota Dumai, namun meminta seluruh kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan keterbukaan terhadap masyarakat terdampak.
“Kami tidak anti investasi, tetapi investasi harus taat aturan dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan,” ujarnya di hadapan peserta aksi dan aparat keamanan yang berjaga.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, massa mendesak penghentian sementara pekerjaan proyek yang diduga belum memenuhi aspek perizinan lingkungan, meminta audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup, serta mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan izin industri di wilayah tersebut. Mereka juga meminta adanya transparansi terkait dokumen AMDAL dan pelibatan masyarakat dalam konsultasi publik.
Dalam pernyataan sikap tersebut, disebutkan dugaan pembangunan fasilitas oleh PT Sari Dumai Sejati (SDS) di kawasan Lubuk Gaung menjadi salah satu pemicu aksi. Massa mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Pantauan di lapangan, aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Tidak terlihat adanya tindakan anarkis selama penyampaian aspirasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sari Dumai Sejati (SDS) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan massa. Redaksi juga telah berupaya menghubungi manajemen Apical Grup melalui Manajer Humas Michel Jeffery dan staf humas Faisal, namun belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL sebelum operasional dilakukan. Proses tersebut juga mengatur adanya keterlibatan masyarakat terdampak melalui mekanisme konsultasi publik sebagai bagian dari transparansi perizinan.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Dumai maupun instansi lingkungan hidup terkait status perizinan proyek yang dipersoalkan dalam aksi tersebut.
Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik serta menjunjung asas praduga tak bersalah.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP