crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Langsung Ditahan

Redaksi Redaksi
Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Langsung Ditahan

RIAUPEMBARUAN.COM -Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru pasca ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (21/10/2022.

Akhmad Mujahidin akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk. Ia dibawa dari Kejari Pekanbaru menuju hotel prodeonya menggunakan mobil tahanan dan tentu saja dengan rompi orangenya.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan SH kepada awak media mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di kampus itu terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksan, dan hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan pada pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 tersebut.

"Berdasar hasil pemeriksaan, tim penyidik akhirnya menaikan status AM (Akhmad Mujahidin) menjadi tersangka," ucap Agung, Jumat (21/10/22).

Dikatakan Agung, pada pengadaan kegiatan ini, ada dua tahap pendanaan pada pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000 dan di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100.

" Pertama dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih yang bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar. Kemudian dari dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih.

Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru," ungkap Agung.

Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli. Serta memintai keterangan dari mantan rektor periode 2018-2022. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana," tutupnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Suhadi

Sumber: Riauterkini


Tag:Jaringan InternetKorupsiRektor UIN Suska