crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Kuansing

Redaksi Redaksi
Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Kuansing

RIAUPEMBARUAN.COM -Dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kedua tersangka masing-masing bernama Rody Nasri (34) dan Sihar Saputra Silalahi (25).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, keduanya berperan sebagai pendulang sekaligus penjual emas ilegal di wilayah tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menambang, memurnikan, dan menjual emas secara ilegal atau tanpa izin di wilayah Kuansing,” ujar Ade, Jumat (7/11/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua butir pentolan diduga logam mineral emas, satu botol cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital.

Keduanya ditangkap pada Rabu, 5 November 2025, setelah tim penyidik menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.

Tim Subdit IV yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan penambangan dilakukan di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya,” jelas Ade.

Hasil emas yang diperoleh para pelaku dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga sekitar Rp1.920.000, menyesuaikan harga emas saat transaksi.

Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas perwira menengah lulusan Akpol 2000 tersebut.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:PETI KuansingPolda RiauTambang Emas Ilegal