crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polres Rohil Sita 79,98 Kg Sabu, Kurir Residivis Ditangkap

Redaksi Redaksi
Polres Rohil Sita 79,98 Kg Sabu, Kurir Residivis Ditangkap

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menunjukkan barang bukti sabu 79,98 kg dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan.

RIAUPEMBARUAN.COM -Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers besar terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram (79,98 kg) pada Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan. Kasus ini menjadi salah satu penyitaan terbesar yang ditangani Polres Rohil sepanjang tahun 2025.

Konferensi pers dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, pejabat utama, serta awak media.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada 27 November 2025 ketika Tim Opsnal Polsek Bangko menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di Bagansiapiapi. Penyelidikan dilakukan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil.

Pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai sebuah Daihatsu Sigra hitam di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Setelah pengejaran, mobil berhasil dihentikan di Jalan Adhyaksa II, samping Kantor Kemenag Rohil.

Pengemudi diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Saat penggeledahan, polisi menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh Cina hijau yang ternyata berisi sabu.

Hasil penimbangan menunjukkan berat sabu mencapai 79,98 kilogram. Polisi juga mengamankan tiga unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta kendaraan pelaku.

Tersangka, yang merupakan residivis narkotika, berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang mengantar sabu ke Pekanbaru. Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan dua orang menggunakan kapal nelayan. Identitas pemasok masih dikembangkan penyidik.

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba untuk penyidikan lanjutan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Konferensi pers berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung aman serta terkendali. Polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan besar di balik peredaran sabu tersebut.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Berita RohilNarkotikaPolres RohilShabu