RIAUPEMBARUAN.COM -Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Riau mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar segera melakukan transformasi sistem pengelolaan layanan penyeberangan Roll on-Roll off (RoRo) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, usai melakukan kunjungan dan observasi lapangan di Pelabuhan RoRo Sungai Selari dan Air Putih, Rabu (29/10/2025).
Menurut Bambang, pihaknya telah memberikan kajian dan rekomendasi sejak tahun 2023 terkait peralihan sistem pengelolaan RoRo menjadi BLUD. Namun hingga kini, transformasi tersebut belum juga terealisasi.
“Kami melihat sarana dan prasarana sudah mulai membaik dan bersih. Namun yang paling penting belum terlaksana, yaitu perubahan sistem pengelolaan dari UPT ke BLUD. Ini sangat krusial agar tata kelola dan pelayanan penyeberangan bisa berjalan lebih profesional dan efektif,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, penerapan sistem BLUD akan memberikan keleluasaan manajemen dalam pengambilan kebijakan, baik dari sisi keuangan maupun pelayanan publik. Dengan sistem ini, pelayanan penyeberangan antar pulau di Bengkalis diyakini akan meningkat signifikan.
“Dengan BLUD, koordinasi, kewenangan, serta tata kelola administrasi dan keuangan akan lebih cepat dan mandiri. Pengelolaan bisa dilakukan secara profesional dan memastikan kapal beroperasi tepat waktu,” tegasnya.
Bambang mencontohkan, sistem BLUD bukan hal baru di lingkungan pemerintah daerah. Sejumlah rumah sakit, puskesmas, hingga sekolah menengah kejuruan (SMK) di Pekanbaru telah sukses menerapkan sistem tersebut dengan hasil positif.
“Jika terjadi gangguan operasional, misalnya kapal docking, BLUD wajib menjamin minimal tiga kapal tetap beroperasi. Mekanisme seperti ini tidak bisa dijalankan jika masih menggunakan pola UPT yang birokratis,” tambahnya.
Dalam observasinya, Ombudsman juga menyoroti lemahnya respon Dinas Perhubungan Bengkalis terhadap rencana peralihan ke sistem BLUD.
“Kami belum mendapat jawaban pasti dari Dishub terkait kepastian pembentukan BLUD dan jaminan minimal tiga kapal sebagai layanan dasar. Hasil temuan ini akan kami sampaikan langsung kepada Sekda Bengkalis,” ungkap Bambang.
Ia menambahkan, Ombudsman juga akan mendesak Pemkab Bengkalis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, sumber daya manusia (SDM), dan pimpinan OPD terkait, mengingat persoalan serupa terus berulang tanpa perbaikan yang berarti.
Bambang menegaskan, layanan penyeberangan RoRo merupakan wajah utama pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis.
“RoRo adalah pintu gerbang bagi masyarakat dan tamu dari luar. Jika pengelolaannya buruk, muncul kecurangan atau penyerobotan oleh oknum, hal itu akan merusak citra pelayanan publik secara keseluruhan,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: M Ridduan