crossorigin="anonymous">
Pekanbaru

Kanwil DJBC Riau-Sumbar Musnahkan Rokok Dan Miras Ilegal

Redaksi Redaksi
Kanwil DJBC Riau-Sumbar Musnahkan Rokok Dan Miras Ilegal
RIAUPEMBARUAN.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal BEA dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumbar melakukan pemusnahan barang milik negara berupa rokok dan minuman keras (Miras) ilegal, Rabu (30/11/2016) pagi ini, di Jalan Inpres, Lapangan Yonko 462 Paskhas Pekanbaru.
 
Dilansir riaubook. Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Riau dan Sumatera Barat.
 
Selain itu pemusnahan ini dilaksanakan dengan maksud agar barang-barang yang dimusnakan tidak beredar secara ilegal di masyarakat, khususnya di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
 
Ratusan kardus besar berisikan rokok siap dimusnahkan dengan cara dibakar, selain itu ribuan botol miras juga tersusun rapi siap dimusnahkan dengan digiling menggunakan alat berat.
 
Pantauan di lapangan, ribuan jenis rokok dan minuman beralkohol (miras) ini hasil sitaan pada tahun 2015 dan 2016 awal, hal ini terlihat dari kardus tempat miras tersebut.
 
Masyarakat setempat juga ikut menyaksikan pemusnahan rokok dan miras tersebut, terlihat banyak yang berhenti di tepi jalan dimana barang tersebut hendak dimusnahkan.
 
"Kami hanya mau melihat aja ribuan botol miras tersebut dimusnahkan, bisa dibayangkan jika ini beredar, selain merugikan negara juga merusak generasi bangsa jika sempat diminum anak muda," ujar Reza saat itu berdiri di tepi pagar dekat dengan tempat pemusnahan barang ilegal tersebut.
 
Tampak hadir selain Kepal Kantor Bea Cukai Isja Bewirman, hadir pula Ditreskrimsus Polda Riau kombes Rivai Sinambela, Ketua Paskhas AU, Badan Narkotika Nasional, Karantina, serta TNI AU.
 
Sampai berita ini diterbitkan, semua barang yang menjadi milik negara yang melanggar di bidang Bea dan Cukai siap hendak dimusnahkan.
 
Editor: Nawi Iswandi 
Penulis: Redaksi


Tag:Berita PekanbaruKanwil DJBC Riau SumbarKota Pekanbaru