RIAUPEMBARUAN.COM -Unit Reskrim Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta pelarikan perempuan belum dewasa tanpa seizin orangtuanya. Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial F (21), seorang nelayan. Ia dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (43), karena tidak terima anak perempuannya yang masih duduk di bangku sekolah dan baru berusia 16 tahun dibawa kabur selama kurang lebih enam hari serta diduga diperlakukan layaknya suami istri.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Darlinson Sitorus, S.H., membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus tersebut.
“Kejadiannya bermula pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban berpamitan untuk pergi ke rumah temannya di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kemudian, pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban dijemput oleh pacarnya dan dibawa ke salah satu perumahan. Di lokasi tersebut, korban disetubuhi sebanyak empat kali,” terang Ipda Darlinson.
Karena korban tidak kunjung pulang, pihak keluarga melakukan pencarian di sekitar Panipahan. Hingga akhirnya, pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor bersama keluarga berhasil menjemput paksa korban dan membawanya pulang.
“Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa malu dan melaporkannya ke Polsek Panipahan,” lanjut Darlinson.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Tim Unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan F. Saat diperiksa, ia mengakui telah membawa kabur korban tanpa izin orangtua dan mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dalam hubungan pacaran.
Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu lis kuning tanpa nomor polisi, serta satu pasang pakaian tidur berwarna hitam bermotif bunga putih.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kasi Humas Polres Rohil.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP
Sumber: Riauterkini