crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Aksinya Terekam CCTv, Maling 4 HP Ditangkap Polsek Bagan Sinembah, Rohil

Redaksi Redaksi
Aksinya Terekam CCTv, Maling 4 HP Ditangkap Polsek Bagan Sinembah, Rohil

RIAUPEMBARUAN.COM -Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko ponsel berkat rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di toko milik korban Sopyan alias Hancian (43), yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, S.H., membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian, inisial MMS alias Marudut (25), warga Jalan Hang Jebat, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dijelaskan AKP Bonardo, pelaku terekam CCTV saat menuruni tangga dari lantai 2 menuju lantai 1 toko, lalu mengambil empat unit handphone baru dalam kondisi tersegel, termasuk dua unit iPhone 13, dan memasukkannya ke dalam plastik hitam sebelum kembali naik ke lantai atas dan melarikan diri.

“Setelah kejadian, korban bersama istri dan karyawan memeriksa rekaman CCTV dan memastikan bahwa hilangnya handphone akibat pencurian. Korban kemudian melapor ke Polsek Bagan Sinembah dengan membawa data-data serta rekaman CCTV sebagai barang bukti,” terang Kapolsek.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak lokasi penjualan salah satu ponsel milik korban.

Tim akhirnya menangkap pelaku MSS alias Marudut yang mengakui telah menjual satu unit handphone merk Oppo A60. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Oppo A60 RAM 8/256 GB dengan nomor IMEI 866190078064039/866190078064021 beserta kotaknya, dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduan


Tag:Maling HPPencurianPolres Rohil