crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polres Inhil Tangkap Penipu KIS Palsu, Puluhan Warga Jadi Korban Modus Kartu Murah

Redaksi Redaksi
Polres Inhil Tangkap Penipu KIS Palsu, Puluhan Warga Jadi Korban Modus Kartu Murah

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Seorang pria berinisial FA (34), warga Kecamatan Tanah Merah, ditangkap setelah menipu puluhan warga dengan modus menawarkan jasa pembuatan KIS murah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satu korban, Alek Sandra (41), warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir, melaporkan bahwa dirinya dan sekitar 40 warga lain telah menjadi korban penipuan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, FA diketahui menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya Rp100.000 per kartu, sambil mengklaim bahwa kartu tersebut resmi dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban memesan empat kartu untuk keluarganya dan membayar sebesar Rp400.000. Namun, setelah dicek di Kantor BPJS Tembilahan, nomor yang tertera pada kartu ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, menjelaskan bahwa FA merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas pada November 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025. Jumlah korban mencapai sekitar 40 orang, dengan total keuntungan sekitar Rp4,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan. “Ia menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotokopi, lengkap dengan nomor acak seolah-olah resmi,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti, serta sejumlah dokumen dan keterangan dari saksi dan korban.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang.

“Polres Inhil berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, demi menjaga tuah dan marwah Kabupaten Indragiri Hilir,” tegas AKP Budi Winarko.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Riauterkini


Tag:Kartu KIS PalsuPolres Inhil